Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Standar Pelayanan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Dinas SDABMBKPRKP.
Penetapan Standar Pelayanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, yang memuat 14 komponen utama.
Standar Pelayanan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pegawai Dinas SDABMBKPRKP dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat dan instansi pengguna layanan.
